Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015

Hakim Khusus dalam Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan


Ditetapkan pada tanggal 21 Agustus 2015
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1266

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 154 ayat (1) dan ayat. (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang diatur bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan;

  2. bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang diatur bahwa dalam memeriksa, mengadili, dan memutus Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dibentuk Majelis Khusus;

  3. bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Hakim Khusus diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung;

  4. bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan yang mengatur tentang Penunjukan Hakim Khusus dalam Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a sampai dengan d tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Januari 2023 Sampai Dengan 31 Januari 2023


Pelindungan Data Pribadi


Penambahan Penyertaan Modal Ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Secara Non Kas


Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/Per/M.KUKM/VI/2017 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxismeleninisme