Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 3 Tahun 2021

Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2020-2024


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan arah dan sasaran yang jelas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional 2020-2024, perlu menyusun Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi tahun 2020-2024;

  2. bahwa untuk penguatan tugas dan fungsi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi di bidang pengkajian dan penerapan teknologi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2020-2024;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi tahun 2020-2024 perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi tentang Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2020-2024;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan


Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan dan Pengerjaan Kapal


Pencabutan Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Telaahan Sejawat Hasil Audit Aparat Instansi Pemerintah


Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah