Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 3 Tahun 2021

Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2020-2024


Ditetapkan pada tanggal 29 Juli 2021
Jenis: Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 917

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan arah dan sasaran yang jelas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional 2020-2024, perlu menyusun Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi tahun 2020-2024;

  2. bahwa untuk penguatan tugas dan fungsi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi di bidang pengkajian dan penerapan teknologi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2020-2024;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi tahun 2020-2024 perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi tentang Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2020-2024;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Komponen dalam Penghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Kelas dan Nilai Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial


Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang