Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2019

Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi


Ditetapkan pada tanggal 8 Maret 2019
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 267

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pola umum kriteria klasifikasi kantor imigrasi yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.13.PR.07.04 Tahun 2003 tentang Pola Umum Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan dinamika kebutuhan organisasi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/109/M.KT.01/2019 tanggal 07 Februari 2019 hal Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Bank


Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Perdagangan


Bandung Kota Ramah Lanjut Usia


Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak