Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menimbang:
bahwa pola umum kriteria klasifikasi kantor imigrasi yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.13.PR.07.04 Tahun 2003 tentang Pola Umum Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan dinamika kebutuhan organisasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/109/M.KT.01/2019 tanggal 07 Februari 2019 hal Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2018
Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Terkait Kegiatan di Bidang Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2015
Pedoman Penilaian Produk Biosimilar
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2017
Pedoman Tempat Penyelenggaraan Kegiatan (Venue) Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2016
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen