Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2019

Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi


Ditetapkan pada tanggal 8 Maret 2019
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 267

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pola umum kriteria klasifikasi kantor imigrasi yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.13.PR.07.04 Tahun 2003 tentang Pola Umum Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan dinamika kebutuhan organisasi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/109/M.KT.01/2019 tanggal 07 Februari 2019 hal Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja


Standar Prasarana dan Sarana Stadion dan Lapangan Sepak Bola


Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain


Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional