
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015
Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2015
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023
Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara
Menimbang:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014 tanggal 17 Oktober 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-21/MBU/11/2014 tanggal 7 November 2014 telah ditetapkan persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
bahwa Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, dengan meningkatkan transparansi dan sistem pengangkatan yang lebih cepat dan efisien;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 70/M-IND/PER/9/2016
Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/3/2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Sepeda Motor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M-IND/PER/3/2016
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.05/2021
Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah