Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia


Berita Negara Tahun 2016 Nomor 402
Status

Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
  2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;

  2. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 dimaksud;

  3. bahwa dengan diwajibkannya Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada setiap Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi Lainnya untuk membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP), telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah