
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2007
Dukungan Psikologi dalam Pola Pengasuhan Siswa Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa kegiatan pengasuhan bertujuan membentuk mental kepribadian insan Bhayangkara, yang meliputi komponen mental spiritual, mental ideologi, mental kejuangan, dan mental kepemimpinan;
bahwa dukungan psikologi dalam pengasuhan bertujuan membantu proses pembentukan mental kepribadian melalui pemberian masukan-masukan, ikut serta dalam kegiatan pengasuhan psikologi, dan menangani siswa bermasalah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Dukungan Psikologi dalam Pola Pengasuhan Siswa Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1666 Tahun 2023
Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 17 Tahun 2016
Pedoman Akreditasi Penerbit Ilmiah
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 18 Tahun 2014
Kebijakan Pengembangan Koleksi Unit Pengelola Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno dan Unit Pengelola Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Hatta
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2020
Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional