Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Langsa


Ditetapkan: 6 September 2022
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi yang proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi, perlu dilakukan penyederhanaan struktur organisasi Institut Agama Islam Negeri Langsa;

  2. bahwa penyederhanaan struktur organisasi Institut Agama Islam Negeri Langsa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/780/M.KT.01/2021 mengenai Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Kementerian Agama;

  3. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Langsa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Langsa sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Langsa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.14 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi


Peraturan Pelaksanaan Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah


Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila


Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024