Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2023

Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan


Ditetapkan: 16 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk penguatan transformasi layanan primer dan transformasi sistem ketahanan kesehatan diperlukan unit pelaksana teknis yang melakukan pengelolaan laboratorium di bidang biologi kesehatan.

  2. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/718/M.KT.01/2023 tanggal 21 Juni 2023.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 267 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Bandar Udara Domestik yang Dapat Melayani Penerbangan Ke dan Dari Luar Negeri Untuk Kepentingan Embarkasi dan Debarkasi Haji Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi


Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah


Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Jenis Hasil Perikanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan Tempat Pemasukan Komoditas Perikanan dan Tempat Pemasukan Komoditas Pergaraman


Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Standar Spesifikasi Teknis Gerbong