Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024
Pengendalian Moneter
Konsiderans
bahwa untuk mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia menerapkan bauran kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;
bahwa sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, Bank Indonesia perlu memberikan pelonggaran pemenuhan giro wajib minimum kepada perbankan untuk kebijakan makroprudensial;
bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/16/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 324.1/BAPPEBTI/SE/11/2024
Pelaksanaan Layanan Perizinan di Bidang Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021
Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2024
Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama Negeri, dan Swasta di Kota Bogor Tahun Pelajaran 2024/2025