Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 2023

Pengelolaan Sampah Berbasis Budaya


Ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Desa Adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat berdasarkan filosofi Tri Hita Karana, dengan dijiwai ajaran agama Hindu dan nilai-nilai budaya serta kearifan lokal yang hidup di Bali, memiliki peran yang fundamental dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara sehingga perlu diayomi, dilindungi, dibina, dikembangkan, dan diberdayakan.

  2. bahwa sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat melalui peran serta Desa Adat berbasis pendekatan budaya Bali.

  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan sampah berbasis budaya di Kota Denpasar, maka diperlukan pengaturan mengenai Pengelolaan Sampah Berbasis Budaya.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Budaya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi


Penyediaan dan Peredaran Semen Beku Ternak Ruminansia


Penyelenggaraan Pelayanan Geriatri di Rumah Sakit


Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia


Organisasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian/Lembaga