Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2014

Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan


Ditetapkan pada tanggal 18 November 2014
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 349
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5627

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menciptakan sektor jasa keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta memiliki daya saing yang tinggi, perlu penerapan tata kelola yang baik di sektor jasa keuangan;

  2. bahwa adanya Lembaga Jasa Keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan dan/atau pengendalian di berbagai sektor jasa keuangan telah meningkatkan kompleksitas transaksi dan interaksi antar lembaga jasa keuangan dalam konglomerasi keuangan, sehingga diperlukan penerapan tata kelola terintegrasi;

  3. bahwa mengingat dalam konglomerasi keuangan terdiri dari lembaga jasa keuangan dari berbagai industri keuangan, maka diperlukan peningkatan kualitas tata kelola yang baik dalam suatu konglomerasi keuangan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak penataan Birokrasi


Pengesahan Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the Association of Southeast Asian Nations and the People’s Republic of China (Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama, Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)


Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, dan Penilik Bangunan