Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2023

Pedoman Reviu Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Ditetapkan pada tanggal 11 Januari 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung digitalisasi, sinkronisasi dan integrasi, serta menghindari duplikasi sistem, setiap usulan kegiatan yang terkait teknologi informasi dan komunikasi pada unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan harus direviu oleh Sekretariat Jenderal.

  2. bahwa beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 2020 tentang Pedoman Reviu Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi mengenai teknologi informasi dan komunikasi sehingga perlu diganti.

  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Reviu Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia


Sistem Peringatan Dini dan Penanganan Dampak Perubahan Iklim pada Sektor Pertanian


Tata Cara Pelaksanaan Selam Kepolisian Negara Republik Indonesia


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Kerajaan Yordania Hasyimiah