
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2023
Pedoman Reviu Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mendukung digitalisasi, sinkronisasi dan integrasi, serta menghindari duplikasi sistem, setiap usulan kegiatan yang terkait teknologi informasi dan komunikasi pada unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan harus direviu oleh Sekretariat Jenderal.
bahwa beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 2020 tentang Pedoman Reviu Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi mengenai teknologi informasi dan komunikasi sehingga perlu diganti.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Reviu Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2020
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/PERMENTAN/HM.130/8/2018
Sistem Peringatan Dini dan Penanganan Dampak Perubahan Iklim pada Sektor Pertanian
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2008
Tata Cara Pelaksanaan Selam Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 144 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Kerajaan Yordania Hasyimiah