![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2021
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu upaya pengendalian penerimaan maupun pemberian gratifikasi sebagai wujud dari integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan;
bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai gratifikasi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2015
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021
Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2023
Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2023