
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2021
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Menimbang:
bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu upaya pengendalian penerimaan maupun pemberian gratifikasi sebagai wujud dari integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan;
bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai gratifikasi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2021
Konsesi dan Kerja Sarna Bentuk Lainnya antara Penyelenggara Pelabuhan dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Pengambil Contoh Uji Air
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.05/2019
Rencana Bisnis Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020
Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Serang dengan Kota Cilegon Provinsi Banten