Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan melalui Program Petani Milenial di Daerah Provinsi Jawa Barat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2023
Regenerasi Petani Jawa Barat Untuk Peningkatan Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Jawa Barat
Konsiderans
bahwa pengembangan sumber daya manusia Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan melalui Program Petani Milenial telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Melalui Program Petani Milenial di Daerah Provinsi Jawa Barat.
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program petani milenial, perlu dilakukan penguatan dan akselerasi melalui kolaborasi dengan Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat dalam aspek lahan dan sumber daya manusia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan melalui Program Petani Milenial di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 9 Tahun 2024
Sistem Informasi Pengarusutamaan Gender dan Anak (E-SIPUGA)
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2018
Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2022
Penyusunan Laporan Tahunan Mengenai Keadaan Dan Perkembangan Kegiatan Usaha Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka, Pedagang Berjangka, Dan Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi dan/atau Dana Jaminan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 152 Tahun 2023
Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Nusantara Kwandang