Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2023

Regenerasi Petani Jawa Barat Untuk Peningkatan Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Jawa Barat


Ditetapkan: 7 Juli 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penguatan ketahanan pangan dan percepatan pemulihan ekonomi di wilayah Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu menumbuhkembangkan kewirausahaan pada sektor pertanian, perikanan dan kehutanan, dengan mendorong regenerasi petani dari kelompok usia muda melalui pendekatan konsep pengembangan agribisnis yang maju, mandiri, modern, berdaya saing dengan didukung pemanfaatan teknologi digital.

  2. bahwa regenerasi petani sebagai upaya untuk meningkatkan produksi pangan, bahan baku industri pengolahan dan komoditas ekspor, mengurangi permasalahan keterbatasan lapangan kerja serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani.

  3. bahwa perlu dilakukan penguatan akselerasi melalui kolaborasi antar pemerintahan, baik Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan akademisi, badan atau pelaku usaha, masyarakat dan media serta stakeholder lainnya.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Regenerasi Petani Jawa Barat Untuk Peningkatan Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Jawa Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa yang Dijual Oleh PT Jabar Energi Untuk Konsumen Rumah Tangga Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Depok


Kode Etik dan Kode Perilaku Bagi Pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan


Registrasi dan Izin Praktik Pekerja Sosial


Permohonan Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan Secara Elektronik bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah


Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025