Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Jenis: Undang-Undang
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Konsiderans
bahwa terhadap orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku perlu dikenakan pajak dengan nama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu dibentuk Undang-undang tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
bahwa dengan berlakunya Undang-undang tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, maka hak-hak atas tanah menurut hukum barat menjadi tidak berlaku lagi, oleh karena itu pungutan Bea Balik Nama atas pemindahan harta tetap berdasarkan Ordonansi Bea Balik Nama menurut Staatsblad 1924 Nomor 291 tidak dapat dilaksanakan;
bahwa baik tanah yang mempunyai fungsi sosial sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa maupun bangunan memberikan keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang pribadi atau badan yang memperoleh suatu hak atasnya, oleh karena itu wajar bila mereka yang memperoleh suatu hak atas tanah dan bangunan diwajibkan membayar pajak kepada Negara;
bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, dalam perkembangannya telah menghasilkan pembangunan yang pesat dalam kehidupan nasional yang perlu dilanjutkan dengan dukungan Pemerintah dan seluruh potensi masyarakat, karena itu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan yang merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan Negara dan pembangunan nasional;
Download:
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1354 Tahun 2022
Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2016
Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 117/DSN-MUI/II/2018
Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah