Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, setiap instansi pemerintah perlu menetapkan peraturan mengenai kelas jabatan;
bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebelumnya telah menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-16/MBU/ 10/2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
bahwa permintaan validasi hasil evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/109/M.SM.04/00/2019 tanggal 13 September 2019, sehingga perlu mengatur kembali jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Usaha Milik Negara tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 5 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Observatorium Nasional
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2021
Standar Pelayanan Minimum Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno
Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2016
Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2021
Perlakuan Penundaan atas Ketentuan Pembatasan dan Tata Niaga Impor di Kawasan Ekonomi Khusus