Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/10/2019

Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Ditetapkan pada tanggal 4 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1198

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, setiap instansi pemerintah perlu menetapkan peraturan mengenai kelas jabatan;

  2. bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebelumnya telah menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-16/MBU/ 10/2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

  3. bahwa permintaan validasi hasil evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/109/M.SM.04/00/2019 tanggal 13 September 2019, sehingga perlu mengatur kembali jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Usaha Milik Negara tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 Tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan


Penggunaan Alat dan Bahan Penangkapan Ikan di Perairan Danau Singkarak


Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi


Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah