Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka tertib pembentukan Produk Hukum Daerah yang baik, taat asas pembentukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, perlu disusun peraturan yang mengatur mengenai tata cara pembentukan Produk Hukum Daerah yang selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah provinsi diatur dengan Peraturan Daerah provinsi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2018
Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.27 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2021
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Kaidah Teknis Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-043/A/JA/11/2011
Tata Cara Penugasan Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang Diperbantukan/Dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di Luar Likngkungan Kejaksaan Republik Indonesia