Rencana Induk Pergaraman Daerah
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan kemandirian usaha pergaraman Daerah dan optimalisasi penyerapan garam rakyat dengan meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha garam rakyat dari hulu hingga hilir, Pemerintah Daerah perlu mendukung pelaksanaan percepatan pembangunan pergaraman nasional dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas garam rakyat, kapasitas usaha dan kemampuan petambak garam rakyat.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, Gubernur menyusun Rencana Induk Pergaraman Daerah dalam rangka mendukung percepatan pembangunan pergaraman nasional pada provinsi yang telah ditetapkan sebagai Sentra Ekonomi Garam Rakyat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk Pergaraman Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 22 Tahun 2022
Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2019
Perubahan Keempat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2022
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 6 Tahun 2024
Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan