Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2024

Rencana Induk Pergaraman Daerah


Ditetapkan pada tanggal 13 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan kemandirian usaha pergaraman Daerah dan optimalisasi penyerapan garam rakyat dengan meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha garam rakyat dari hulu hingga hilir, Pemerintah Daerah perlu mendukung pelaksanaan percepatan pembangunan pergaraman nasional dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas garam rakyat, kapasitas usaha dan kemampuan petambak garam rakyat.

  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, Gubernur menyusun Rencana Induk Pergaraman Daerah dalam rangka mendukung percepatan pembangunan pergaraman nasional pada provinsi yang telah ditetapkan sebagai Sentra Ekonomi Garam Rakyat.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk Pergaraman Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019


Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok


Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011-2030