Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2021

Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik


Ditetapkan pada tanggal 18 Juni 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 732
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta dapat menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu melakukan penerapan sistem elektronik berbasis elektronik;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 60 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara


Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Surat Keterangan di Luar Perkara


Batas Maksimum Penyaluran Dana bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Penyelenggaraan Aplikasi Layanan Bank Indonesia