Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2017

Pedoman Pengembangan Kawasan Ramah Lanjut Usia


Ditetapkan pada tanggal 4 April 2017
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 686
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan pemenuhan hak lanjut usia, perlu mendorong Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah untuk mengembangkan kawasan ramah lanjut usia;

  2. bahwa untuk mewujudkan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam mengembangkan kawasan ramah lanjut usia, diperlukan adanya pedoman;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Ramah Lanjut Usia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Skema Subsidi Resi Gudang


Jabatan Fungsional Widyaiswara


Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di Bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Basil Penilaian Kesesuaian Pengukuran


Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Agroforestry


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk