Pedoman Pengembangan Kawasan Ramah Lanjut Usia
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan pemenuhan hak lanjut usia, perlu mendorong Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah untuk mengembangkan kawasan ramah lanjut usia;
bahwa untuk mewujudkan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam mengembangkan kawasan ramah lanjut usia, diperlukan adanya pedoman;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Ramah Lanjut Usia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.04/2023
Tata Cara Penyetoran Saldo Mengendap di Rekening Lainnya yang Dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Kas Negara
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024
Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2007
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.856/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2023
Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Aceh Timur, Siak, Ogan Komering Ilir, Bangka Tengah, Pekalongan, dan Paser