Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2021

Sistem Informasi Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor


Ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2021
Jenis: Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 642

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Auditor memiliki tugas mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf l Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Sistem Informasi Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kurikulum Politeknik Kelautan dan Perikanan Edisi 2015


Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik


Penyelenggaraan Kearsipan Badan Intelijen Negara


Institut Agama Islam Negeri Takengon


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian