Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2022

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa


Ditetapkan pada tanggal 31 Januari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 134

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi kelembagaan unit kerja pengadaan barang/jasa;

  2. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa pada Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengadaan barang/jasa, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara


Tarif Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah


Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi


Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah