Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2015

Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum


Ditetapkan: 9 April 2015
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat.

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan tata kehidupan Kabupaten Belitung Timur yang tertib, aman, nyaman, tenteram, indah, serta berdisiplin diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga masyarakat dan sarana prasarana daerah berikut kelengkapannya.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dalam rangka untuk melaksanakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Wilayah Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung


Pencabutan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Manajemen Kinerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Pedoman Layanan Konsultasi Hukum


Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur untuk Mendukung Penyelenggaraan Acara Internasional di Provinsi Bali, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur