Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2015

Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum


Ditetapkan pada tanggal 9 April 2015
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat.

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan tata kehidupan Kabupaten Belitung Timur yang tertib, aman, nyaman, tenteram, indah, serta berdisiplin diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga masyarakat dan sarana prasarana daerah berikut kelengkapannya.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dalam rangka untuk melaksanakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2023


Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Lokasi Isolasi dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-undangan Melalui Mediasi