Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2022

Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Semua ketentuan yang berkaitan dengan Satu Data atas penyelenggaraan tugas dan fungsi bidang Pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dicabut dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2025 tentang Satu Data Bidang Pariwisata

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan;

  2. bahwa untuk memperoleh data akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, diperlukan upaya pengaturan tata kelola data yang dihasilkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Penilaian Barang Milik Daerah


Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Petani


Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil


Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2045