Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1987

Pengiriman Berkas Perkara Kasasi Pidana Yang Terdakwanya Berada Dalam Tahanan


Ditetapkan pada tanggal 21 Februari 1987
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan sering terlambatnya pengiriman berkas perkara kasasi pidana oleh Pengadilan Negeri yang terdakwanya berada dalam tahanan, sehingga hampir habis atau bahkan melampaui batas waktu masa tahanan yang menjadi wewenang Mahkamah Agung, hal mana sangat menyulitkan kami dan menimbulkan masalah yang tidak boleh dikatakan ringan, bersama ini diminta perhatian yang sungguh-sungguh dari Saudara-saudara untuk mengusahakan agar pengiriman berkas perkara kasasi pidana yang terdakwanya berada dalam tahanan dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri, dan setelah terlebih dahulu diteliti kelengkapan berkas perkaranya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Aceh Timur di Aceh


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang-Undang


Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih