![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1987
Pengiriman Berkas Perkara Kasasi Pidana Yang Terdakwanya Berada Dalam Tahanan
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Sehubungan dengan sering terlambatnya pengiriman berkas perkara kasasi pidana oleh Pengadilan Negeri yang terdakwanya berada dalam tahanan, sehingga hampir habis atau bahkan melampaui batas waktu masa tahanan yang menjadi wewenang Mahkamah Agung, hal mana sangat menyulitkan kami dan menimbulkan masalah yang tidak boleh dikatakan ringan, bersama ini diminta perhatian yang sungguh-sungguh dari Saudara-saudara untuk mengusahakan agar pengiriman berkas perkara kasasi pidana yang terdakwanya berada dalam tahanan dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri, dan setelah terlebih dahulu diteliti kelengkapan berkas perkaranya.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Aceh Timur di Aceh
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang-Undang
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021
Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih