Pengiriman Berkas Perkara Kasasi Pidana Yang Terdakwanya Berada Dalam Tahanan
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Sehubungan dengan sering terlambatnya pengiriman berkas perkara kasasi pidana oleh Pengadilan Negeri yang terdakwanya berada dalam tahanan, sehingga hampir habis atau bahkan melampaui batas waktu masa tahanan yang menjadi wewenang Mahkamah Agung, hal mana sangat menyulitkan kami dan menimbulkan masalah yang tidak boleh dikatakan ringan, bersama ini diminta perhatian yang sungguh-sungguh dari Saudara-saudara untuk mengusahakan agar pengiriman berkas perkara kasasi pidana yang terdakwanya berada dalam tahanan dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri, dan setelah terlebih dahulu diteliti kelengkapan berkas perkaranya.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2021
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-022/A/JA/03/2011
Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2018
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk