Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-022/A/JA/03/2011

Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2011
Jenis: Peraturan Jaksa Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, penyelenggaraan pengawasan perlu ditingkatkan, baik kualitas maupun intensitasnya;

  2. bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

  3. bahwa Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER069/A/JA/07/2007 tentang Ketentuan-Ketentuan Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-038/A/JA/07/2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER069/A/JA/07/2007 Tentang Ketentuan-Ketentuan Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia, serta Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-015/A/JA/07/2008 Tentang Pendelegasian Wewenang, Penghentian Pemeriksaan, Penjatuhan dan Pelaksanaan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, sudah tidak sesuai lagi dan dipandang perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi


Pencabutan Peraturan Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah


Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan