Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-015/A/JA/07/2013

Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 2 Juli 2013
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 962

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, penyelenggaraan pengawasan perlu ditingkatkan, baik kualitas maupun intensitasnya;

  2. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia perlu dilakukan perubahan dan disempurnakan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Manado


Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi