Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023

Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2023
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrumen untuk mewujudkan tujuan tersebut. Oleh karena itu, sejak tahun 2012 setiap kamar di Mahkamah Agung secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar.

  2. Mahkamah Agung pada tanggal 19 November 2023 sampai dengan 21 November 2023 telah menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar untuk membahas permasalahan teknis yudisial dan non-teknis yudisial yang mengemuka pada masing-masing kamar. Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusan sebagai berikut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyusunan Kebijakan Pengendalian Inflasi dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengolahan Garam


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Buleleng Provinsi Bali


Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio