Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Mahkamah Agung
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutus perkara pada tingkat kasasi, peninjauan kembali, kasasi demi kepentingan hukum, sengketa kewenangan mengadili, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang dan perkara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang;
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU/XIV/2016 tanggal 10 Oktober 2017, ketentuan Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana hanya berlaku bagi pengadilan tingkat pertama sehingga terjadi kekosongan norma hukum yang mengatur hal-hal yang harus dimuat dalam putusan perkara pidana pada tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali;
bahwa format putusan pidana militer sebagaimana diatur Pasal 194 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan putusan penjatuhan 'Uqubat dalam perkara jinayah, memiliki substansi yang sama dengan Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
bahwa Pasal 183 HIR/ 194 RBg dan 184 HIR/ 195 RBg, Pasal 109 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara hanya mengatur putusan pengadilan tingkat pertama, sedangkan untuk putusan perdata, perdata agama dan tata usaha negara pada Mahkamah Agung tidak diatur secara tegas;
bahwa format putusan pidana, pidana militer, perdata, perdata agama, tata usaha negara dan jinayah pada Mahkamah Agung yang berlaku saat ini tidak sesuai lagi sehingga mengakibatkan lamanya proses penyelesaian perkara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Mahkamah Agung;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 53 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Rivai Abdullah Palembang