Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2017

Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Mahkamah Agung


Ditetapkan: 29 Desember 2017
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutus perkara pada tingkat kasasi, peninjauan kembali, kasasi demi kepentingan hukum, sengketa kewenangan mengadili, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang dan perkara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang;

  2. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU/XIV/2016 tanggal 10 Oktober 2017, ketentuan Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana hanya berlaku bagi pengadilan tingkat pertama sehingga terjadi kekosongan norma hukum yang mengatur hal-hal yang harus dimuat dalam putusan perkara pidana pada tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali;

  3. bahwa format putusan pidana militer sebagaimana diatur Pasal 194 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan putusan penjatuhan 'Uqubat dalam perkara jinayah, memiliki substansi yang sama dengan Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

  4. bahwa Pasal 183 HIR/ 194 RBg dan 184 HIR/ 195 RBg, Pasal 109 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara hanya mengatur putusan pengadilan tingkat pertama, sedangkan untuk putusan perdata, perdata agama dan tata usaha negara pada Mahkamah Agung tidak diatur secara tegas;

  5. bahwa format putusan pidana, pidana militer, perdata, perdata agama, tata usaha negara dan jinayah pada Mahkamah Agung yang berlaku saat ini tidak sesuai lagi sehingga mengakibatkan lamanya proses penyelesaian perkara;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Mahkamah Agung;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Rivai Abdullah Palembang