Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 11 Tahun 2020

Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 3 September 2020
Jenis: Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 989

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Kurikulum Merdeka pada Madrasah


Pedoman Pelaksanaan Program dan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Kelautan dan Perikanan


Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah


Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Sistem Database Pemasyarakatan