Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2019

Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


Ditetapkan: 31 Desember 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Penyandang Disabilitas merupakan bagian dari masyarakat Kota Bandung yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan yang lain di segala aspek kehidupan dan penghidupan.

  2. bahwa untuk mewujudkan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas diperlukan sarana dan prasarana serta upaya yang lebih terpadu dan berkesinambungan sehingga Penyandang Disabilitas terlindungi dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia.

  3. bahwa Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 26 Tahun 2009 tentang Kesetaraan dan Pemberdayaan Penyandang Cacat, sudah tidak sesuai dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024


Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kota Surabaya


Sistem Keolahragaan Nasional


Pengesahan Final Acts of the World Radiocommunication Conference, Sharm El-Sheikh 2019 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Sharm El-Sheikh 2019)