Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2016

Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah


Ditetapkan pada tanggal 4 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan dan akuntabel, perlu didukung dengan perencanaan pembangunan yang efektif dan efisien.

  2. bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun suatu perencanaan pembangunan daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah dan pelaksanaan Musyawarah Pembangunan Daerah.

  3. bahwa dalam rangka mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan tercapainya integrasi, sinkronisasi dan sinergi serta keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan rencana pembangunan daerah, diperlukan Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

  4. bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah, Rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah diatur dengan peraturan daerah.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk


Standar Profesi Teknisi Gigi


Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Subsidi Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rail Transit) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Ketenagakerjaan