Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2014

Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial


Ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2014
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1225

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin pengamanan keuangan negara dan disiplin serta tanggung jawab pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain di lingkungan Kementerian Sosial dari tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara, diperlukan adanya petunjuk pelaksanaan penyelesaian kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain secara komprehensif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 76/HUK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara di Lingkungan Departemen Sosial Republik Indonesia masih terdapat kekurangan sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan


Pedoman Pelaksanaan Pasal 14 tentang Integrasi Vertikal berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap


Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang merupakan Anggota Bursa Efek