
Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2014
Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Menimbang:
bahwa untuk menjamin pengamanan keuangan negara dan disiplin serta tanggung jawab pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain di lingkungan Kementerian Sosial dari tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara, diperlukan adanya petunjuk pelaksanaan penyelesaian kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain secara komprehensif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 76/HUK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara di Lingkungan Departemen Sosial Republik Indonesia masih terdapat kekurangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2014
Penyelenggaraan Verifikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2019
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2017
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/07/2020
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara