Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 37/KMA/SK/III/2015

Sistem Pemantauan dan Evaluasi Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2015
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Pasal 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 37/KMA/SK/III/2015 tentang Sistem Pemantauan dan Evaluasi Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup dicabut dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum;

  2. bahwa peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan serta sumber daya hakim lingkungan hidup wajib dilaksanakan dengan cara dan metode yang baku dan standar yang mengikat;

  3. bahwa dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 36/KMA/SK/III/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup telah diatur mengenai pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja hakim lingkungan hidup yang memerlukan penjabaran lebih lanjut dalam satu ketentuan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia;

  4. bahwa pemantauan dan evaluasi program Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 36/KMA/SK/!II/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/ IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup juga sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menerima "Hanoi Action Plan 2014" yang merupakan dokumen yang memuat langkah-langkah pelaksanaan "Visi Bersama Peradilan ASEAN tentang Lingkungan Hidup" atau yang disebut juga dengan "Visi Jakarta 2011";

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu membentuk Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Sistem Pemantauan dan Evaluasi Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Transaksi USD Repurchase Agreement Bank kepada Bank Indonesia


Peta Jabatan di lingkungan Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan


Universitas Islam Negeri Datokarama Palu


Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan


Penguatan Peran Walikota/Bupati Dalam Fungsi Koordinasi Penataan Kawasan