Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 37/KMA/SK/III/2015
Sistem Pemantauan dan Evaluasi Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Pencabutan Sebagian:
- Pasal 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 37/KMA/SK/III/2015 tentang Sistem Pemantauan dan Evaluasi Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup dicabut dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup
Konsiderans
bahwa penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum;
bahwa peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan serta sumber daya hakim lingkungan hidup wajib dilaksanakan dengan cara dan metode yang baku dan standar yang mengikat;
bahwa dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 36/KMA/SK/III/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup telah diatur mengenai pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja hakim lingkungan hidup yang memerlukan penjabaran lebih lanjut dalam satu ketentuan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia;
bahwa pemantauan dan evaluasi program Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 36/KMA/SK/!II/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/ IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup juga sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menerima "Hanoi Action Plan 2014" yang merupakan dokumen yang memuat langkah-langkah pelaksanaan "Visi Bersama Peradilan ASEAN tentang Lingkungan Hidup" atau yang disebut juga dengan "Visi Jakarta 2011";
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu membentuk Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Sistem Pemantauan dan Evaluasi Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/4/PBI/2009
Transaksi USD Repurchase Agreement Bank kepada Bank Indonesia
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 297.K/OT.01/MEM.S/2022
Peta Jabatan di lingkungan Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2023
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2022
Penguatan Peran Walikota/Bupati Dalam Fungsi Koordinasi Penataan Kawasan