
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 43 Tahun 2019
Pengelolaan Pemberian Hibah Benih Ikan
Jenis: Peraturan Bupati
Menimbang:
bahwa Kabupaten Padang Pariaman memiliki potensi sumber daya perikanan berupa wadah budidaya kolam, sungai dan saluran air yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat melalui budidaya perikanan di bawah pengelolaan kelompok pembudidaya ikan dan kelompok masyarakat.
bahwa untuk mendukung pemanfaatan sumber daya perikanan oleh kelompok pembudidaya ikan dan kelompok masyarakat perlu dukungan Pemerintah Daerah yaitu melalui pemberian hibah benih ikan.
bahwa Dinas Perikanan memiliki Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Ikan yang memiliki fungsi utama untuk menghasilkan benih ikan yang sebagian besarnya dijual untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah, serta sebagian kecilnya diberikan sebagai hibah benih ikan bagi kelompok pembudidaya ikan dan kelompok masyarakat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Pemberian Hibah Benih Ikan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.04/2022
Mekanisme dan Prosedur Penetapan Efek Bersifat Ekuitas Sebagai Efek Syariah dalam Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 19 Tahun 2010
Penyelenggaraan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia