Pengelolaan Pemberian Hibah Benih Ikan
Jenis: Peraturan Bupati
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Kabupaten Padang Pariaman memiliki potensi sumber daya perikanan berupa wadah budidaya kolam, sungai dan saluran air yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat melalui budidaya perikanan di bawah pengelolaan kelompok pembudidaya ikan dan kelompok masyarakat.
bahwa untuk mendukung pemanfaatan sumber daya perikanan oleh kelompok pembudidaya ikan dan kelompok masyarakat perlu dukungan Pemerintah Daerah yaitu melalui pemberian hibah benih ikan.
bahwa Dinas Perikanan memiliki Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Ikan yang memiliki fungsi utama untuk menghasilkan benih ikan yang sebagian besarnya dijual untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah, serta sebagian kecilnya diberikan sebagai hibah benih ikan bagi kelompok pembudidaya ikan dan kelompok masyarakat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Pemberian Hibah Benih Ikan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2003
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2021
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.06/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2020
Uraian Fungsi Unit Kerja dan Koordinator serta Subkoordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara