Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2021

Penyusutan Barang Milik Daerah dan Kapitalisasi Aset Tetap pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara


Status: Diubah
Ditetapkan: 3 Juni 2021
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah dan Kapitalisasi Aset Tetap Pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah menyatakan bahwa Penggolongan adalah kegiatan untuk menetapkan secara sistematik ke dalam akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek dan sub-sub rincian objek dan Kodefikasi Barang adalah pemberian kode barang milik daerah sesuai dengan penggolongan masing-masing barang milik daerah.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Aset Tetap menyatakan penentuan masa manfaat aset tetap, dilakukan dengan berpedoman pada masa manfaat aset tetap yang disajikan dalam tabel masa manfaat aset tetap yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

  3. bahwa Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 20 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Aset Tetap dan Kapitalisasi Aset Tetap di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan mekanisme kapitalisasi aset tetap sesuai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kebijakan Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan mekanisme perhitungan penyusutan sesuai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah sehingga perlu diganti.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyusutan Barang Milik Daerah dan Kapitalisasi Aset Tetap pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi Subspesialis Biologi Kedokteran Okupasi


Pedoman Perhitungan Estimasi Kebutuhan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan dalam Penerbitan Surat Rekomendasi


Statuta Institut Agama Islam Negeri Tulungagung


Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah