Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2021

Penyusutan Barang Milik Daerah dan Kapitalisasi Aset Tetap pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara


Status: Diubah
Ditetapkan: 3 Juni 2021
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah dan Kapitalisasi Aset Tetap Pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/30/DPSP tanggal 13 November 2015 perihal Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement


Kebijakan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten


Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional