Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2016

Penyelenggaraan Transplantasi Organ


Ditetapkan pada tanggal 3 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1273
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan melalui Transplantasi Organ;

  2. bahwa penyelenggaraan Transplantasi Organ yang aman, bermutu, mudah diakses, adil, efektif, efisien, dan berdasarkan kebutuhan masyarakat harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan norma agama, budaya, moral, dan etika;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia


Batas Daerah Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur


Pakaian Dinas Lapangan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024


Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Operasional Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan