Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2016

Penyelenggaraan Transplantasi Organ


Ditetapkan pada tanggal 3 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1273

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan melalui Transplantasi Organ;

  2. bahwa penyelenggaraan Transplantasi Organ yang aman, bermutu, mudah diakses, adil, efektif, efisien, dan berdasarkan kebutuhan masyarakat harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan norma agama, budaya, moral, dan etika;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Pengesahan Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim)


Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi, dan Usaha Kecil


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kopi Instan secara Wajib