Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2016

Penyelenggaraan Transplantasi Organ


Ditetapkan: 3 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan melalui Transplantasi Organ;

  2. bahwa penyelenggaraan Transplantasi Organ yang aman, bermutu, mudah diakses, adil, efektif, efisien, dan berdasarkan kebutuhan masyarakat harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan norma agama, budaya, moral, dan etika;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Regulator Tekanan Tinggi dan Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas (LPG) secara Wajib


Wahana Pendidikan Bidang Kesehatan