Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2020

Pedoman Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana


Ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2020
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk terciptanya perubahan pola pikir guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, perlu mengembangkan budaya kerja bagi pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

  2. bahwa untuk menjamin penerapan pengembangan budaya kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun pedoman mengenai pengembangan budaya kerja;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal


Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal


Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/MENHUT-II/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan