Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/05/2019
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2018
Standar Industri Hijau Untuk Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36, dan Pupuk Amonium Sulfat
Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 24 Tahun 2025
Pedoman Pemberian Penghargaan Prestasi Pancasila