Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2025
Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Konsiderans
bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk perilaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai perilaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai perilaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.7618/XI/2023
Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2024
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 20 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi dalam Rangka Peningkatan Program Diploma Tiga Menjadi Sarjana Terapan pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2015
Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan Dan Pembayaran Iuran Program Jaminan Pensiun