Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2017

Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut


Ditetapkan pada tanggal 19 September 2017
Jenis: Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1352
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa pelaksanaan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab pegawai Badan Keamanan Laut harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan prosedural yang didukung oleh nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Panca Prasetya Korpri dijabarkan dalam Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut sebagai norma berperilaku yang patut dan tidak patut;

  2. bahwa penegakan Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut harus dilaksanakan secara objektif, akuntabel, menjunjung tinggi kepastian hukum dan rasa keadilan (legal and legitimate) serta hak asasi manusia dengan memperhatikan jasa pengabdian pegawai Badan Keamanan Laut yang diduga melanggar Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut;

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut tentang Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia


Batas Daerah antara Kabupaten Jombang dengan Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur


Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum


Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga