Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2024

Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam Cadang Elektronik serta Mekanisme Penghubungan ke Pusat Data Tertentu


Ditetapkan: 19 November 2024
Jenis: Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam Cadang Elektronik serta Mekanisme Penghubungan ke Pusat Data Tertentu.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Arsiparis Teladan dan Unit Pengolah Terbaik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi Free Space Optics


Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Januari tahun 2025