Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/5/PADG/2022

Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement


Ditetapkan pada tanggal 13 Mei 2022
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/15/PADG/2018
    Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement
  2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/25/PADG/2018
    Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement
  3. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/29/PADG/2020
    Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement
  4. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/33/PADG/2020
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement
  5. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/29/PADG/2021
    Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement;
  6. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/5/PADG/2022
    Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam penyelenggaraan setelmen dana seketika melalui sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement, Bank Indonesia terus berupaya untuk mewujudkan sistem pembayaran yang lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal;

  2. bahwa untuk menjaga kelancaran transaksi sistem pembayaran ritel, Bank Indonesia perlu menetapkan kebijakan mengenai penyediaan likuiditas dalam penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment melalui sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement;

  3. bahwa guna mendukung implementasi central counterparty untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar secara over-the-counter, perlu mengakomodir transaksi yang akan dilakukan lembaga central counterparty melalui sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement;

  4. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan setelmen dana seketika melalui sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement, perlu melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan jenis transaksi, kode transaksi, dan tata cara pengisian transaksi treasury single account;

  5. bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/29/PADG/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement, perlu dilakukan penyesuaian sehingga perlu diubah;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Pemerintah Aceh


Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2023


Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Rumah Sakit di Kawasan Ekonomi Khusus