Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 519 Tahun 2024

Penyelenggaraan Pusat Data Nasional


Ditetapkan: 18 Oktober 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (2) dan ayat (5), dan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional diselenggarakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika termasuk Pusat Data Nasional yang terdiri dari pusat data yang diselenggarakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dan/ atau Pusat Data Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.

  2. bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menggunakan Pusat Data Nasional dan melakukan pendaftaran kebutuhan kapasitas kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Pusat Data Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Pengawasan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Farmakologi Klinik


Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi


Sistem Informasi Keuangan Daerah