Penyelenggaraan Pusat Data Nasional
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (2) dan ayat (5), dan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional diselenggarakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika termasuk Pusat Data Nasional yang terdiri dari pusat data yang diselenggarakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dan/ atau Pusat Data Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.
bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menggunakan Pusat Data Nasional dan melakukan pendaftaran kebutuhan kapasitas kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Pusat Data Nasional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 6 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Tahun 2020-2024
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022
Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 94 Tahun 2018
Rencana Transformasi Digital di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2022
Pendataan, Pelaporan Tanah Terindikasi Telantar, dan Pemanfaatan Tanah dan Kawasan Telantar