Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2019

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Bali


Ditetapkan pada tanggal 15 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1205

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan dalam memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang profesional dan beretika, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali alih status menjadi Politeknik Pariwisata Bali;

  2. bahwa peralihan status kelembagaan Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/872/M.KT.01/2019 tanggal 23 September 2019;

  3. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.47/OT.001/MPPT-94 Tahun 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Bali;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya


Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia