Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka menyederhanakan ketentuan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dalam rancangan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha, perlu untuk menyempurnakan peraturan mengenai Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emiten dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015
Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 282/KEP/C3/2023
Pedoman Audit Kinerja di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020
Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/ atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Coronavirus Disease 2019/COVID-19)
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2020
Peta Jabatan dan Kelas Jabatan di Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1903/2023
Penerapan Farmakope Indonesia Edisi VI dan Suplemen I Farmakope Indonesia Edisi VI