Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015

Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2015
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 148
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5709

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen


Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial


Sistem Kerja pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.