Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2017
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Mataram
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/8/2013
Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.07/2014
Pelaksanaan Edukasi Dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan kepada Konsumen dan/atau Masyarakat
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 176/KPTS/M/2025
Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Tangerang-Merak