Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2022

Keterbukaan Informasi Publik


Ditetapkan pada tanggal 30 Mei 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang perlu diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

  2. bahwa layanan informasi yang berkualitas di daerah diperlukan guna memberikan kepastian bagi masyarakat dan badan publik dalam penyelenggaraan layanan Informasi yang profesional, terbuka, beretika, dan nondiskriminasi.

  3. bahwa dalam rangka mewujudkan layanan informasi publik yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel, diperlukan pedoman yang memberikan arahan untuk melaksanakan tanggung jawab dalam pengelolaan dan pemanfaatan Informasi di daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat


Pengendalian Mutu Bahan Olah Karet Alam Spesifikasi Teknis yang Diperdagangkan


Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun yang Menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah


Tata Hubungan Kerja Pelaksanaan Penegakan Hukum Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Di Daerah


Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional