Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah dan Kapitalisasi Aset Tetap Pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2021
Penyusutan Barang Milik Daerah dan Kapitalisasi Aset Tetap Pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara - Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah dan Kapitalisasi Aset Tetap Pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Konsiderans
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2021 telah ditetapkan penyusutan Barang Milik Daerah dan Kapitalisasi Aset Tetap pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran I.08 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) o7 tentang Akuntansi Aset Tetap Paragraf 53 yang menyatakan bahwa penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan dan Paragraf 79 yang menyatakan bahwa aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif Pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah menyatakan bahwa penentuan masa manfaat aset tetap, dilakukan dengan berpedoman pada masa manfaat aset tetap yang disajikan dalam tabel masa manfaat aset tetap yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diubah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah dan Kapitalisasi Aset Tetap Pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2025
Kendaraan Fungsional
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021
Pembentukan dan Kriteria Tipelogi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2016
Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2016
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Transmigrasi