
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah dan Kapitalisasi Aset Tetap Pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Jenis: Peraturan Gubernur
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2021
Penyusutan Barang Milik Daerah dan Kapitalisasi Aset Tetap Pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara - Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah dan Kapitalisasi Aset Tetap Pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Menimbang:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2021 telah ditetapkan penyusutan Barang Milik Daerah dan Kapitalisasi Aset Tetap pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran I.08 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) o7 tentang Akuntansi Aset Tetap Paragraf 53 yang menyatakan bahwa penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan dan Paragraf 79 yang menyatakan bahwa aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif Pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah menyatakan bahwa penentuan masa manfaat aset tetap, dilakukan dengan berpedoman pada masa manfaat aset tetap yang disajikan dalam tabel masa manfaat aset tetap yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diubah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah dan Kapitalisasi Aset Tetap Pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2012
Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1985
Kekuatan Pembuktian Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Visum Et Repertum Yang dibuat di Luar Negeri oleh Pejabat Asing
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2019
Pengesahan Statute for the Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (Statuta Institut Standar dan Metrologi untuk Negara Islam)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2020
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap